Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk membuat dan atau menyerahkan obat kepada pasien. Adapun yang berhak menulis resep, yaitu:
- Dokter
- Dokter gigi, (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut)
- Dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan)
Resep yang ditulis oleh dokter harus lengkap. Jika Apoteker membaca resep, tulisan pada resep tidak jelas atau tidak lengkap, Apoteker harus menanyakan kepada dokter yang menulis resep.
Kelengkapan Resep
Dalam resep harus memuat:- Nama, alamat dan nomor praktek Dokter. Dokter gigi dan Dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio)
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio).
- Aturan pakai obat yang tertulis (subscriptio)
- Tanda tangan dan paraf Dokter penulis resep sesuai dengan perundng-undangan yang berlaku (subscriptio).
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Resep yang mengandung narkotika harus ditulis sendiri, yaitu tidak boleh ada iterasi (ulangan), ditulis nama pasien tidak boleh m.im = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri, alamat dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidakk boleh ditulis sudah tahu pakainya (usus cognitus).

Komentar
Posting Komentar