Pengertian Obat dan Sediaan
Secara Umum
Obat adalah
semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk untuk
bagian dalam maupun bagian luar, guna menegah, meringankan, maupun menyebuhkan
penyakit.
Menurut Undang-undang
yang dimaksud dengan obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang
dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi,
menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan
badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau
bagian tubuh manusia.
Secara Khusus
- Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk lainnya yang mempunyai teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
- Obat baru adalah obat yang terdiri atas atau berisi zat yang berkhasiat ataupun tidak berkhasiat.
- Obat asli adalah obat yang didapat dari bahan alam, terolahh secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
- Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Sumber: Buku Ilmu Meracik Obat (Syamsuni,2016).. Farmasetika (Moh. Anief, 2012).
Komentar
Posting Komentar